Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Rata-rata 40%


Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tanggal 17 Maret 2017tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun Anggaran 2015.
Satu hal yang menggembirakan terutama PNS instansi Pusat bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun anggaran 2012 atau dua tahun yang lalu.
Uang makan PNS gol I dan II naik sebesar Rp 10.000 menjadi Rp 35.000, Golongan III juga naik dengan besaran sama menjadi Rp 37.000. PNS golongan IV menikmati kenaikan paling besar yakni Rp 12.000 menjadi Rp 40.000 per hari. Kenaikan ini akan berlaku mulai bulan Januari 2015 dan uang makan PNS dihitung hitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Tabel Kenaikan Uang Makan PNS
NoGolongan TA 2015 TA 2012KenaikanPersentase
1I dan II35.00025.00010.00040%
2III37.00027.00010.00037%
3IV41.00029.00012.00041%
Kenaikan dengan besaran yang sama juga dikenakan pada uang makan lembur, sedangkan uang lembur tarifnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.
Tabel Kenaikan Uang Makan Lembur
NoGolongan TA 2015 TA 2012KenaikanPersentase
1I dan II35.00025.00010.00040%
2III37.00027.00010.00037%
3IV41.00029.00012.00041%
Jadi uang makan hanya diberikan untuk PNS sedangkan uang lembur dapat diberikan untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK).
Sumber setagu.net

1 komentar : Leave Your Comments

  1. Very informative and well written post! Quite interesting and nice topic chosen for the post.
    GammaTech Laptops

    BalasHapus

Selanjutnya

Komentar Terbaru